Kemukakanpemahaman anda mengenai kemerdekaan beragama dan kepercayaan . king747 Bahwa setiap orang berhak memeluk agama masing masing menurut kepercayaannya dan beribadah menurut kepercayannya itu. ==Good Luck== 7 votes Thanks 3.
BerandaKlinikProfesi HukumPengertian Advokat d...Profesi HukumPengertian Advokat d...Profesi HukumKamis, 3 Februari 2022Apakah advokat itu? Apa yang membedakan antara advokat dengan pengacara biasa? Bagaimana kedudukan advokat sebelum dan sesudah UU Advokat dalam peradilan di Indonesia? Baik peradilan agama, peradilan umum maupun peradilan militer?Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Sebelum UU Advokat diundangkan, advokat dan pengacara praktik memiliki lingkup wilayah kerja yang berbeda. Dalam hal ini, advokat memiliki izin praktik di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan wilayah kerja pengacara praktik terbatas pada lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya. Setelah UU Advokat diundangkan, istilah pengacara praktik tidak lagi dikenal dan pengacara praktik yang telah diangkat pada saat UU Advokat berlaku dinyatakan sebagai advokat. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Advokat yang dibuat oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 10 Desember AdvokatApa itu advokat? Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.[1]Jasa hukum yang diberikan advokat meliputi[2]Memberikan konsultasi hukumMemberikan bantuan hukumMenjalankan kuasaMewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum ini, ketentuan mengenai advokat di Indonesia diatur dalam UU menjawab pertanyaan pertama Anda, advokat artinya orang yang memberikan jasa-jasa hukum di atas dan memenuhi syarat sesuai UU Advokat dan Pengacara Sebelum UU AdvokatSebelum UU Advokat diundangkan, yang dimaksud dengan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktik beracara di pengadilan di seluruh wilayah yang dimaksud dengan pengacara praktik adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya. Sehingga, jika pengacara hendak beracara di luar lingkup wilayah izin praktiknya, ia harus meminta izin ke pengadilan tempat ia akan beracara terlebih Advokat dan Pengacara Setelah UU AdvokatDengan diundangkannya UU Advokat, istilah pengacara praktik tidak lagi dikenal. Pasal 32 UU Advokat menegaskan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur dalam UU pasca UU Advokat diundangkan, yang dinyatakan sebagai advokat meliputiAdvokat;Penasihat hukum;Pengacara praktik; danKonsultan hukum;yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai dalam ketentuan peralihan sudah ditegaskan sebagaimana disebutkan di atas, maka pengacara praktik yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dapat memberikan jasa hukum di seluruh wilayah negara Indonesia.[3]Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.[1] Pasal 1 angka 1 UU Advokat[2] Pasal 1 angka 2 UU Advokat[3] Pasal 5 ayat 2 UU AdvokatTags
Kemukakanpemahaman Anda mengenai keberadaan lembaga eksekutif di Indonesia! Jawab: Lembaga eksekutif merupakan lembaga pelaksana fungsi kebijakan. Lembaga eksekutif di Indonesia adalah presiden beserta wakil dan para menterinya. Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat secara berpasangan, sedangkan para menteri diangkat dan
Ketika mendengar istilah pengacara, mungkin yang pertama kali Anda pikirkan adalah pengadilan. Biasanya pengacara dibutuhkan untuk membantu pihak yang sedang terkena masalah hukum. Tidak hanya pengacara, istilah lainnya seperti advokat dan konsultan hukum juga seringkali didengar. Istilah inilah yang sering dikenal oleh masyarakat awam yang tidak memahami dunia hukum. Lalu apa beda advokat dan pengacara, juga konsultan hukum? Di bawah ini, Libera akan memaparkan beberapa fakta mengenai profesi ini. Undang-Undang yang Mengatur Istilah Advokat Pada dasarnya, advokat dan pengacara memiliki makna yang sama. Hal ini telah dituangkan di dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat UU Advokat di mana advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat. Dengan berlakunya UU Advokat ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara pengacara, advokat, konsultan hukum, maupun penasihat hukum. Pasal 1 ayat 1 UU Advokat menyatakan bahwa semua orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia disebut Advokat. Namun, sebelum UU Advokat berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga pengertian pengacara dan penasihat hukum berbeda. Bedanya Advokat dan Pengacara Sebelum UU Advokat berlaku, istilah untuk pembela keadilan sangat beragam, mulai dari pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat, dan lainnya. Pada dasarnya pengacara dan advokat sama-sama dianggap sebagai pihak yang memberikan hasa hukum di pengadilan. Namun, yang membedakan adalah wilayah di mana ia dapat memberikan jasa hukumnya. Seorang advokat adalah seseorang yang memegang izin memberikan jasa hukum di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta memiliki wilayah untuk “beracara” di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sedangkan pengacara adalah seseorang yang memegang izin praktek/beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat. Apabila pengacara tersebut berniat untuk memberikan jasa hukum di luar wilayah izin prakteknya, maka ia harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan tempat di mana ia akan beracara. Beda advokat dan pengacara ini dapat Anda temui dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57, Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya. Bedanya Pengacara dan Konsultan Hukum Kedua istilah ini memiliki beberapa perbedaan, salah satunya dalam tugas dan tanggung jawabnya. Di mana seorang pengacara bertugas untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimilikinya. Sedangkan, konsultan hukum atau penasihat hukum adalah orang yang memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Jadi, jasa konsultan hukum hanya sebatas memberikan layanan konsultasi dan memberikan jasa hukumnya di luar pengadilan. Namun, sejak diberlakukannya UU Advokat, istilah ini disamakan dengan Advokat agar ada standarisasi yang jelas. Siapa yang Dapat Diangkat sebagai Advokat? Advokat disebut sebagai profesi yang mulia atau officium nobile atas jasa yang diberikannya untuk para pencari keadilan. Oleh karena itu, tidak semua orang yang menjajaki pendidikan hukum dapat disebut sebagai advokat karena ada beberapa persyaratan yang diatur dalam UU Advokat yang harus dipenuhi. Menurut Pasal 2 ayat 1 UU Advokat, yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Organisasi advokat yang diakui di Indonesia adalah Perhimpunan Advokat Indonesia PERADI. Setelah menyelesaikan pendidikan khusus profesi advokat, calon advokat harus melalui ujian terlebih dahulu dan melakukan magang di kantor advokat selama 2 dua tahun berturut-turut. Apabila telah dinyatakan lulus, maka calon advokat akan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi tempat domisili calon advokat tersebut sebelum ia dapat menjalankan tugasnya. Dari beberapa poin di atas dapat disimpulkan bahwa istilah pengacara, advokat, konsultan hukum, penasihat hukum, dan sebagainya merupakan satu hal yang sama setelah berlakunya undang-undang Advokat. Sampai di sini apakah Anda sudah memahami ketiga istilah di atas? Lalu bagaimana jika saat ini masalahnya adalah Anda membutuhkan konsultan hukum yang bisa membantu Anda membuat perjanjian bisnis? Siapa orang yang akan Anda cari? Mungkin beberapa tahun lalu, Anda bisa mencari konsultan hukum atau merekrut legal untuk membuat kontrak. Namun, di era sekarang di mana teknologi dan informasi dapat dengan mudah diakses, Anda bisa membuat kontrak atau perjanjian apapun, kapan dan di mana saja dengan bantuan LIBERA. Libera merupakan salah satu startup hukum yang dapat mempermudah Anda dalam membuat kontrak dan perjanjian bisnis kapan dan di mana saja! Dilengkapi dengan tim profesional yang membantu Anda menyelesaikan dan mengenali segala risiko bisnis sebelum pembuatan kontrak. Kemukakanpemahaman anda mengenai pengertian gejala sosial . yasminmin1 Gejala-gejala sosial yang ada di masyarakat dapat diartikan sebagai sebuah fenomena sosial. Munculnya fenomena sosial dimasyarakat berawal dari adanya perubahan sosial. Perubahan sosial itu tidak dapat kkita hindari, namun kita masih dapat mengantisipasinya. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Bagi kalangan anak Hukum sudah tidak asing lagi mendengar kata “ubi societas ibi ius” atau dimana ada masyarakat disana ada hukum. Tentu dalam kehidupan masyarakat, kita tidak akan terlepas dari permasalahan hukum. Sebagai contoh kecilnya dalam kehidupan sehari- hari yang kita temukan adanya peraturan hukum adanya larangan membuang sampah sembarangan, tidak memakai helm, berkendara tanpa SIM juga tidak jarang dalam kehidupan bermasyarakat ada yang dihadapkan permasalahan hukum yang sekiranya sulit dilakukan penyelesaiannya atau memang seseorang itu kurang memahami bagaimana caranya menempuh langkah- langkah pembelaan yang patut menurut hukum terhadap dirinya. Sehingga membutuhkan jasa hukum pengacara atau advokat untuk menyelesaikan masalah hukum yang seringkali masyarakat awam pada umunya berfikir bahwa advokat “Hanya membela orang yang salah”. Tetapi pada dasarnya advokat menjadi penasihat atau pendamping klien di muka pengadilan. Hal ini diperuntukkan mendampingi klien agar hak yang dimilikinya tidak dilanggar, karena bisa saja ada oknum yang memperlakukan semena- mena klien tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Advokat sebenarnya juga tidak mengambil semua kasus yang akan ditanganinya, bila dalam suatu kasus yang dirasa tidak benar atau bertentangan dengan hati nuraninya, maka advokat berhak menolak kasus tersebut. Dalam hal ini advokat telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur secara komperensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi advokat. Dalam profesi Advokat juga sebelum dilantik akan melakukan penyumpahan advokat yang telah diwajibkan Pasal 4 ayat 1 UU Advokat. Sekiranya bila kita meragukan advokat ini adalah advokat yang berdasar atau advokat abal- abal, yang bisa pastikan adalah memeriksa Kartu Anggota Organisasi advokat tersebut dan bisa jga memverifikasi mengecek di Pengadilan Tinggi domisili advokat yang bersangkutan. Dan bila kita menemukan advokat yang sekiranya juga hanya mementingkan diri sendiri dan hanya memikirkan uang berarti dapat dipastikan seorang advokat ini tidak memiliki hati ada juga advokat yang memberikan pelayanan secara gratis atau Cuma- Cuma tanpa biaya atau uang imbalan pada masyarakat miskin. Dalam hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diatur dalam Pasal 4 ayat 3 PP 83/ 2008 dan Pasal 14 ayat 1 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan dapat kita pahami bahwasannya advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum kepada klien yang membela hak- haknya dan sebagai pendamping klien dimuka pengadilan dan juga tidak semua advokat menerima perkara yang dirasa bertentangan dengan hatinya. Masih ada advokat yang mempunyai hati nurani yang lebih mengedepankan rasa keadilan kepada masyarakat. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya answer- Kemukakan pemahaman anda mengenai pengertian kelompok sosial?
Advokat adalah orang yang bekerja di bidang hukum dan tugas advokat adalah membantu klien menangani berbagai masalah yang membutuhkan bantuan hukum. Tugas advokat perusahaan misalnya, maka ia bertugas membantu klien mengenai masalah bisnis termasuk pembelian, penjualan, pemindahan hak milik, implikasi pajak, proses persetujuan, dan sebagainya. Fungsi advokat adalah memberikan saran dan menasihati klien baik itu perseorangan, bisnis, lembaga pemerintah tentang masalah dan sengketa hukum. Untuk mengetahui lebih rinci mengenai tugas advokat, skill yang dimiliki untuk bekerja di bidang ini dan bagaimana prospek kerjanya, berikut adalah ulasannya untuk Anda. Tugas yang Dikerjakan Advokat Advokat biasanya memiliki beberapa tugas yang harus dikerjakan di antaranya adalah Memberi nasihat dan mewakili klien di pengadilan, di hadapan lembaga pemerintah, dan didalam hukum pribadi. Dapat Berkomunikasi dengan klien, kolega, hakim, dan orang-orang yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani. Melakukan penelitian dan analisis masalah hukum. Menafsirkan hukum, keputusan, dan peraturan untuk klien, baik individu atau bisnis. Mempresentasikan fakta secara tertulis dan lisan kepada klien mereka atau orang lain, dan berdebat atas nama klien mereka. Mempersiapkan dan mengajukan dokumen hukum, seperti tuntutan hukum, banding, surat wasiat, kontrak, dan akta Pendidikan Minimal Gelar sarjana sangat diperlukan untuk bisa mendapatkan pendidikan menjadi advokat. Agar bisa menjadi seorang advokat, maka gelar sarjana starat 1 Hukum sangat diperlukan. Beberapa jurusan yang bisa menempuh karir di bidang hukum ini adalah Ilmu Hukum Ahwal Al-Syakhshiyah Hukum Keluarga atau Jinayah Siyasah Hukum Pidana. Barulah setelah menyelesaikan pendidikan S1nya, Anda diwajibkan untuk mengikuti sekolah hukum atau PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat selama 2 tahun. Setelah menyelesaikan PKPA, maka Anda akan mendapatkan lisensi dan sertifikasi untuk menjadi advokat setelah menyelesaikan “ujian pengacara”. Klik lihat Pengertian, fungsi, tugas dan gaji apoteker Keahlian dan Skill Advokat Beberapa keahlian dan skill yang perlu dimiliki oleh advokat sendiri adalah Teamwork Kemampuan untuk bekerja dalam tim sangat penting untuk pekerjaan apa pun. Dalam sebuah tim, rasa hormat dan empati menjadi penting, termasuk juga dalam pekerjaan advokat. Anda harus memiliki kemampuan untuk mendengarkan dan menerima pendapat orang lain agar bisa menemukan solusi bagi masalah yang Anda tangani. Cara untuk mengembangkan keterampilan ini adalah dengan terlibat dalam komunitas hukum di universitas. Mengikuti berbagai komunitas adalah cara yang bagus untuk menekukan teman dan memperoleh keterampilan teamwork yang berharga tanpa Anda menyadarinya. Mandiri Meskipun teamwork sangat penting untuk kesuksesan karir Anda, penting juga bagi Anda untuk dapat mengambil keputusan saat situasi menuntutnya. Sebagai pengacara, Anda akan diberi tanggung jawab dan Anda harus memikirkan solusi untuk menghadapi masalah Anda sendiri daripada hanya mengandalkan solusi dari orang lain. Anda harus mandiri dalam mengambil keputusan dan mengambil inisiatif untuk mengetahui kapan harus mengajukan pertanyaan atau meminta bantuan. Cara mengembangkan keterampilan ini adalah sangat mudah. Pikirkan saat Anda harus membuat keputusan yang sulit sendiri, apakah itu karena tugas kuliah atau percakapan dengan teman. Bagaimana cara Anda memecahkan kesulitan itu? Kreatif Dalam Pemecahan Masalah Orang sering menganggap hukum sebagai profesi tanpa kreativitas, tetapi yang benar adalah sebaliknya. Jawaban untuk masalah klien mungkin tidak jelas dan tugas advokat adalah mencari jalan baru, argumen, dan ide untuk mencapai hasil yang diinginkan. Pengalaman kerja dalam bentuk apa pun akan sangat bermanfaat dalam mengembangkan keterampilan pemecahan masalah, tidak harus di bidang hukum. Masalah tidak dapat dihindari di mana pun Anda bekerja dan semakin banyak pengalaman yang Anda miliki tentang masalah yang muncul, Anda akan semakin siap. Bagus dalam Keterampilan Komunikasi Tertulis Pekerjaan advokat melibatkan penulisan karena Anda akan membuat draf dokumen, menulis surat kepada klien, membuat kontrak dan sebagainya. Kesalahan ketik dan tata bahasa akan merusak pekerjaan Anda, sementara gaya penulisan yang lancar dan artikulatif akan membuat klien percaya diri. Keterampilan Komunikasi Verbal Jika Anda sangat bermimpi untuk menjadi seorang advokat, maka Anda harus komunikatif. Anda harus menguasai komunikasi verbal yang bagus karena keterampilan ini merupakan elemen terpenting dari pekerjaan Anda. Peran Anda adalah untuk mengkomunikasikan argumen Anda sedemikian rupa untuk meyakinkan hakim tentang kasus Anda agar bisa menang.. Cara mengembangkan keterampilan ini adalah dengan rajin berbicara di depan umum dan Anda juga perlu berlatih memerangi ketakutan dan ketegangan. Bekerja di Bawah Tekanan Karier hukum bukanlah pekerjaan yang mudah dan Anda akan sering diharapkan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jumlah besar di bawah tenggat waktu yang ketat. Anda harus bisa bisa tetap tenang dan fokus dalam menyelesaikan segala pekerjaan Anda. Buat jadwal dan rencana agar Anda dapat mengelola waktu secara efektif dan dapat memprioritaskan tugas yang paling penting. Klik lihat Pengertian, fungsi, tugas dan tanggung jawab arsitek Gaji advokat sebenarnya relatif, namun biasanya dimulai dari angka 2 juta per bulannya. Semakin banyak proyek ditangani, maka akan semakin gaji yang akan diterima. Jika Anda sudah profesional, maka gaji Anda akan berkali-kali lipat dari gaji awal, bisa berkisar hingga Rp b15-30 juta per Pekerjaan Profesi Advokat Pekerjaan menjadi advokat diproyeksikan tumbuh 6 persen dari 2020 hingga 2040. Persaingan untuk pekerjaan advokat selama 10 tahun ke depan diperkirakan akan kuat karena lebih banyak mahsiswa yang lulus dari sekolah hukum setiap tahunnya daripada pekerjaan yang tersedia. Macam Profesi Advokat Orang lain mungkin bekerja sebagai penasihat pemerintah untuk badan administratif dan cabang eksekutif atau legislatif pemerintah. Profesi ini memperdebatkan kasus perdata dan pidana atas nama pemerintah. Namun adapula profesi advokat lainnya yang tidak melulu bekerja di bawah pemerintah. Beberapa bidang profesi itu adalah Advokat Perusahaan Advokat perusahaan juga disebut penasihat internal, seseorang yang bekerja untuk perusahaan dengan memberi saran kepada eksekutif perusahaan tentang masalah hukum yang terkait dengan aktivitas bisnis perusahaan. Masalah-masalah ini mungkin hak melibatkan paten, peraturan pemerintah, kontrak dengan perusahaan lain, kepentingan properti, pajak, atau perjanjian kerja bersama dengan serikat pekerja. Advokat Kepentingan Publik Advokat kepentingan publik bekerja untuk lembaga swasta, organisasi nirlaba yang memberikan layanan hukum kepada orang-orang yang kurang beruntung atau orang lain yang mungkin tidak mampu membeli perwakilan hukum. Advokat yang bekerja di bidang ini biasanya menangani kasus perdata, seperti kasus yang berkaitan dengan sewa, diskriminasi pekerjaan, dan perselisihan upah, daripada kasus pidana. Advokasi Lingkungan Sesuai dengan namanya, pengacara lingkungan menangani masalah dan peraturan yang terkait dengan lingkungan. Advokat yang bekerja di bidang ini dapat bekerja untuk kelompok advokasi, perusahaan pembuangan limbah, atau badan pemerintah untuk membantu memastikan kepatuhan terhadap hukum yang relevan. Pengacara Pajak Advokasi Pajak menangani berbagai masalah terkait pajak baik untuk individu atau perusahaan. Advokasi yang bekerja di bidang ini dapat membantu klien menangani peraturan pajak yang kompleks. Advokat harus bisa membuat klien membayar pajak sebagaimana mestinya seperti pajak untuk pendapatan, keuntungan, dan properti. Seperti itulah tugas advokat dan juga prospek kerjanya di masa depan. Ingin menjadi seorang advokat? Persiapkan pengetahuan Anda tentang hukum sebanyak mungkin, ya!
Kemukakanpemahaman anda mengenai nilai instrumental pancasila Nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai nilai dasar yang diwujudkan dalam bentuk sistem,program, kebijakan dan lainnya Dijawab Oleh : Mas Dean
Pernahkah anda mendengar kata advokat? Advokat atau biasa dikenal dengan sebutan pengacara tentu nya tidak asing lagi di telinga kita masyarakat awam. Kita sering kali melihat di berita jika seseorang mempunyai kasus pasti di dampingi atau bahkan diwakilkan oleh advokat/pengacara yang telah di tunjuk. Lalu, apa sih advokat atau pengacara itu? Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan etika advokat dalam menjalankan profesi penting untuk diperhatikan. Mengutip dari Kode Etik Advokat Indonesia, Advokat merupakan profesi terhormat atau biasa disebut officium nobile, yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Tapi jangan salah, meskipun seorang advokat kelihatan menguasai hukum dan berada dibawah perlindungan hukum, advokat mempunyai hal-hal tertentu yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan ada sanksi bagi tiap pribadi nya. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan pada ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia yang harus di patuhi oleh Advokat. Lalu, apa saja hal tersebut? mari kita bahas berikut ini! Setiap advokat wajib mematuhi kode etik yang telah diatur pada kode etik advokat Indonesia. Seperti pada pasal 4 KEAI Huruf H, advokat wajib untuk merahasiakan segala informasi dari kliennya baik itu berupa rahasia jabatan maupun hal-hal lainnya yang diberitahu oleh klien. Hal ini dimaksudkan agar menjaga kepercayaan klien terhadap advokat. Kepercayaan klien merupakan modal seorang advokat dalam menjalankan profesi nya terkait pemberian jasa hukum. Maka dari itu, setiap advokat bisa membatasi tutur kata dan bicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan klien nya. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya. Hal yang menyesatkan klien tentu akan merugikan klien, Tindakan advokat yang tidak beritikad baik tersebut dapat dikategorikan pelanggaran kode etik advokat. Selain itu, advokat juga tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. Mengapa? Karena meski membela klien, tugas utama seorang advokat adalah menegakan hukum. Jika ternyata klien nya terbukti bersalah dan melanggar hukum, klien tersebut tetap di jatuhi hukuman dan mentaati hukum sekalipun harus kalah dalam persidangan. Advokat dalam menjalankan tugasnya dilarang untuk membedakan perlakuan terhadap kliennya berdasarkan agama, politik, jenis kelamin, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Membedakan hal-hal tersebut sama saja advokat tidak mengakui semboyan negara Indonesia yakni Bhinneka Tunggal Ika berbeda tapi tetap satu. Karena setiap orang sama perlakuan nya di mata hukum. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum jika, dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya. Menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, adalah hal yang sudah seharusnya di implementasikan oleh advokat. Dikutip dari Dijelaskan dalam kode etik advokat Indonesia, pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku. HOzx.